30 Pasangan Di Siabu Mengikuti Program Nikah Gratis Dari Pemkab Madina
MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Pemerintah kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Dinas Kesejahteraan pengadilan Agama bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Siabu melakukan Verifikasi administrasi kepada 30 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau yang akan melakukan Sidang Isbhat bertempat di Aula Kantor Camat Siabu, Rabu, (08/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Verifikasi bagian Kesra Kabupaten Mandailing Natal Firdaus, panitra pengadilan Agama zulfan S.Ag.MA. Kepala Urusan Agama (KUA) kecamatan Siabu Edi Agusman, Para Forkopimcam Siabu dan 30 pasangan Yang Akan mengikuti sidang Isbhat Nikah.
Kepala KUA (Ka.KUA) Siabu Edi Agusman mengutarakan ada 246 (Dua Ratus Empat Puluh Enam) pasangan Nikah yang telah di Data Di Kantor KUA Siabu.
“Dari data yang telah masuk ke KUA ada 246 orang, namun kesra Madina Hanya bisa menampung 30 orang yang beruntung Saja.”ungkapnya.
Sementara itu kepala bagian kesejahteraan masyarakat Baharuddin melalui Firdauz dari Bagian Anilisis kesejahteraan kabupaten mandailing Natal mengatakan tiga bulan yang lalu kami telah beritahukan bagi masyarakat yang akan melakukan Sidang ishbat.
Dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Mandailing Natal untuk tahun 2023 baru 6 kecamatan itu termasuklah kecamatan siabu.
Pemerintah kabupaten mandailing Natal pada tahun 2023 melakukan program Nikah Gratis dan sidang Isbat.
“Khusus untuk kecamatan Siabu baru 30 oranglah yang baru bisa kita tampung, bagi yang belum terpilih pada hari ini kita akan upaya di tahun yang akan datang” ungkapnya
Firdaus juga berharap dari pemerintah kabupaten Madina yang belum memiliki buku nikah agar kiranya bisa datang ke pengadilan Agama untuk di lakukkan Isbhat Nikah.
“Yang hadir hari ini tidak langsung nikah tapi ini masih verifikasi. kiranya kedepannya tiap desa ada menganggarkan program nikah gratis dan isbat nikah.”harapnya
Sementara itu Panitra pengadilan Agama zulfan S.Ag.MA. mengatakan ni merupakan Verifikasi Administrasi untuk di lakukan Sidang Isbhat Nikah.
Sumber : RinggoSiregar
Reporter: #(M.SN)#