366 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita Dari Kabupaten Toba
ANTARANEWS86.COM |KAB. TOBA (SUMUT)_ Bekerja sama dengan Polres Toba serta Satpol-pp kabupaten Toba, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai cabang Pematang Siantar, Jumat tgl 7 Juni 2025 mengadakan razia penindakan Rokok tanpa cukai yang kini banyak beredar di masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Rokok putih tanpa cukai dengan label merk Luffman ini memang sangat diminati masyarakat, selain harganya yang murah juga rasanya setara dengan rokok putih bercukai lainnya.
Menurut keterangan dari Harianto Butarbutar kakan satpol-pp kabupaten Toba kepada wartawan, hasil penindakan razia satu hari ini langsung dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematang Siantar.
Sebanyak 366 bungkus rokok tanpa cukai bermerek Luffman, masing-masing berisi 20 batang berhasil disita dari 3 toko yang ada di kota Laguboti dan Balige.
Toko2 lainnya juga digeledah namun tidak dijumpai barang dimaksud karena diduga sudah duluan bocor.
Ketiga pemilik toko tersebut yaitu Meri Simanjuntak, Lasmaria Pangaribuan serta NN, dikenakan denda sesuai dengan UU CUKAI no 39 thn 2007.
Denda tersebut sebesar 366 bungkus x 20 barang x 3 xRp 790 = Rp 17.348.400,.. Langsung disetorkan pemilik toko ke kas negara pada saat itu juga.
#(aes)#