Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil Ungkap kasus dan amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat Minggu (15/10/2023) pukul 11.30 Wib

 

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra.SH.MH menerangkan bahwa pelaku atas nama

S.S als G Lk,27Thn,islam,Belum/tidak bekerja,Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat.telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan

Pada saat ditangkap turut juga di sita Barang bukti antara lain :

1 (satu) buah senjata tajam (pisau).

1 (satu ) buah baju kaos oblong lengan pendek warna hitam

1 ( satu ) buah tas sandang

1 (satu) buah celana jeans panjang

1 (satu) buah topi

 

Kapolsek AKP Bram juga menerangkan berawal adanya laporan Sugiantono,lk,46 thn,Islam,Wiraswasta,Dusun Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab Langkat membuat Pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan bahwasanya pelapor mengalami Pencurian pada Hari minggu Tanggal 15 Oktober 2023,Pukul 13.00 Wib.

 

Pelapor menceritakan pada saat pulang kerumahnya kemudian melihat pintu rumah bagian belakang/dapur dalam keadaan tidak terkunci dengan baik lalu pelapor mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang didalam rumahnya tersebut,kemudian setelah mengecek rekaman CCTV pelapor melihat sekitar pukul 11.30 Wib rumahnya telah dimasuki oleh seorang laki-laki yang dikenal oleh pelapor bernama S.S als G,dan mengambil barang berupa uang milik pelapor dari dalam tas dan kantong penutup kulkas,akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000.dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut

Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan personil polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh S.S als G,sedang berada di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat didekat rumah orang tuanya.

 

Dan tepatnya pada hari Kamis tgl 19 Oktober 2023 pkl 21.00 Wib.Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH dan anggota opsnal langsung menuju keberadaan pelaku di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat dan sampai di lokasi personil polsek Pangkalan Brandan dan langsung mengamankan satu orang laki laki yg diduga pelaku bernama S.S als G,pada saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya setelah itu personil polsek Pangkalan Brandan langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti ke polsek Pang6 Brandan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan pelaku sudah diamankan dan di mintai keterangan nya sesuai dengan perbuatannya untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku tutup AKP Yudi.

#(Dedi Sanjaya)#