Aksi Damai DPD LSM Penjara PN Sumut, Dalam Memperingati Hari Anti Korupsi di Depan Gerbang POLDA-SUMUT. 

 

MEDAN (SUMUT) ANTARANEWS86.COM//-DPD LSM Penjara PN Se-Sumatera Utara, Dalam memperingati hari anti KORUPSI mengadakan aksi Demo di depan Gerbang POLDA-SU, Untuk menyampaikan Aspirasi masyarakat, tentang lambat nya penanganan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pengurus DPD, DPC dan PAC LSM Penjara PN, yang ada di Sumatera Utara maupun di tingkat Kabupaten/Kota Sebagai Sosial Kontrol di masyarakat Sangat Kecewa.

 

Aksi Demo di depan Gerbang POLDA-SU, Untuk Meminta kepastian Hukum tentang Lambat nya Penanganan Laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) Tentang Tindak pidana Korupsi yang terjadi di beberapa Wilayah Sumatra Utara, Sangat lambat nya penanganan seolah-olah pengaduan masyarakat hanya di jadikan dugaan Dokumen/formalitas bukan di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sampai sekarang.

Aksi Demo yang di ambil Langsung Oleh Ketua DPD LSM Penjara PN (SUMUT), Pada saat Bersamaan Dengan Media ANTARANEWS86.COM, Jum’at 08/12/2023, Dalam menyampaikan Orasi nya di depan Gerbang POLDA-SU, di Terima dengan baik oleh perwakilan dari POLDA-SU

AKP L.Simamora, meminta Perwakilan dari Aksi Demo Sebanyak 8 Orang Untuk mewakili Penyampai Aspirasi masyarakat.

 

Salah satu Tuntutan yang di sampai kan dalam Forum Pertemuan mewakili Aspirasi masyarakat, dari Team Investigasi LSM Penjara PN, an. Pariadi Mewakili DPC LSM Penjara PN, Kabupaten Langkat Menyampaikan Lambat nya penanganan Laporan Pengaduan masyarakat (Dumas), diduga temuan kejanggalan penggunaan anggaran Dana Desa yang menelan Biaya Sebesar Rp.1 M Lebih (Satu Miliar Lebih) Anggaran Tahun 2020-2021, di nilai Sarat KORUPSI, di wilayah Hukum POLRES Langkat, Sampai Sekarang belum ada kejelasan Proses Hukum nya pantauan masyarakat.

 

Dalam Forum Pertemuan Aksi Demo Diterima dengan baik oleh Perwakilan dari POLDA-SU Menyampaikan kita bergandeng tangan dalam penegakan hukum, Bapak sebagai sosial kontrol di masyarakat, Jika memasuk kan laporan kami pasti pihak penegak hukum akan menanggapi/memproses, jika ada ditemukan dugaan kerugian Keuangan Negara, Kepolisan Republik Indonesia akan memproses sesuai undang – undang dan jika Bapak sudah memasuk kan Laporan kepolisian di wilayah kerja tidak di Tanggapi, POLDA-SUMUT siap akan menindak POLRES setempat, Berdasar kan pengaduan rekan rekan,”pungkasnya.

 

kami LSM Penjara PN, Sebagai Sosial Kontrol di masyarakat berharap kepada Aparat penegak Hukum (APH) Agar mengambil sikap tegas untuk menindak Oknum Pengguna Dana-Desa yang tidak Transparan diduga berpotensi Sarat KORUPSI sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Tentang tindak pidana Korupsi, berdasar kan hukum yang berlaku di Indonesia.***

#(PARIADI)#