Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanimbar Tegaskan Tak Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran

 

 

ANTARANEWS86.COM //- SAUMLAKI (TANIMBAR) Upacara dilaksanakan secara In Absentia, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polisi yang melakukan pelanggaran, Senin (25/03/24).

 

Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Tanimbar ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., para Pejabat Utama Polres, para Perwira, para Kapolsek jajaran beserta seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Selain itu, giat Upacara PTDH ini tentunya digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 24 / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Personel Briptu R.M.

 

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, namun Upacara tersebut tetap berlangsung secara In Absentia dengan cara Kapolres menulis kata PTDH pada foto yang bersangkutan dan selanjutnya Petugas Provost membawa foto tersebut mengelilingi Pasukan untuk disaksikan oleh seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Melalui amanatnya, Kapolres katakan, tugas kita sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia tentunya merupakan tanggung jawab yang sangat besar, yang diberikan oleh Negara dan itu adalah pilihan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Namun selain itu juga, agar kita dapat memperoleh pekerjaan untuk kehidupan kita kedepan tentunya.

 

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa apabila diamati daripada sekian Personel kita yang telah menjalani PTDH, namun jika dikorelasikan dengan animo Masyarakat, menurutnya masih banyak Masyarakat diantaranya para Pemuda dan Pemudi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini banyak yang berkeinginan besar untuk menjadi anggota Polri.

 

“Begitu sulitnya setiap Tahun animo Masyarakat meningkat ingin menjadi Anggota Polri, namun yang diterima hanya sebatas tidak lebih dari pada 10 (sepuluh)” ungkapnya.

 

Dengan adanya hal itu, sehingga Kapolres mengingatkan kepada seluruh Personel agar hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi. Ketika telah menjadi anggota Polri, diharapkan untuk kita dapat pedomani serta menghayati Tribrata dan Catur Prasetya dalam segala tindakan, sehingga betul-betul kita dapat melaksanakan amanat Undang-Undang sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

 

Kapolres juga berpesan agar ketika bertugas di Propam, silahkan untuk laksanakan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan, ketika ada pelanggaran agar selalu tegak lurus untuk laksanakan. Begitu juga kepada para Kasatfung dan para Kapolsek, ketika ada Anggota yang melakukan pelanggaran, ada tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi hukuman mulai dari berupa tindakan disiplin, hukuman disiplin hingga pada kode etik.

 

Kaitan dengan pelaksanaan Upacara PTDH ini, Lanjut Kapolres, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 pada bab ke III (tiga) yaitu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, untuk itu terhadap setiap Anggota Polri agar wajib menjunjung tinggi norma hukum serta memegang teguh etika profesi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari.

 

“Perlu diketahui bahwa, pemutusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” beber Kapolres.

 

Menutup amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini adalah merupakan tunggakan Perkara lama. Sehingga Ia kembali pertegas kepada seluruh Personel untuk cukup hanya pada tunggakan-tunggakan kasus yang ada dan sudah diproses, jangan ada lagi muncul permasalahan-permasalahan baru terkait dengan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.

#(red)#.