Tonang Warga Listrik Atas Berastagi, Tertangkap Kuasai Narkotika Jenis Ganja
ANTARANEWS86.COM //- KAB. KARO (SUMUT) Terima informasi keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, oleh karenanya Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan maka diamankan seorang laki laki inisial BS als Tonang (51), warga Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo.
Tonang berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, Kab. Karo, tepatnya di kedai tuak pada Jumat, (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, mengatakan Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.
“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu kedai tuak, Desa Sempajaya, Jumat (22/03) kemarin”, ujar Kasat, Senin (01/04/2024).
Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam 1 buah plastik asoy warna hitam, yang terletak didalam kantong celana Tonang.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, ditemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering yang setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 (tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 buah plastik asoy warna hitam serta juga 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.
Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja, dan juga kita amankan uang tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja”, jelas Kasat.
Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(Red)*