Polres Mandailing Natal Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Jenis Ganja
ANTARANEWS86.COM //- MANDAILING NATAL (SUMUT) Polres Mandailing Natal musnahkan barang bukti jenis ganja kering siap edar sebanyak 140.000, 400 gram (10 Ball). Rabu (03/04/2024).
selanjutnya 560,14 gram masih di sita Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk barang bukti. Acara yang dilakukan di lapangan hitam Tantya Sudhirajati Mapolres Madina turut dihadiri oleh Forkipimda Mandailing Natal serta Polres Madina beserta jajarannya.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Mandailing Natal serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap oleh Petugas Kepolisian.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja ini diamankan dari 3 kasus besar yang terdiri dari 4 orang tersangka yang diduga jaringan dari Sumatera Barat dalam kurun waktu terakhir.
Selanjutnya Kapolres Madina juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas Narkotika ini.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas Narkotika ini. Ujarnya.
Reporter : #(M.SN)#