Tak Bisa Mengelak, Pria Paruh Baya Kuasai Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Merek
ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)–Satres Narkoba Polres Tanah Karo tangkap pria berinisial HM (45), kuasai Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di salah satu rumah makan di Desa Nagalingga, Kec. Merek, Kab.Karo, pada Jumat 3 Mei 2024 lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti 2 paket plastik berisi Kristal putih Sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 26,94 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. Karo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku adanya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Merek, tepatnya di Desa Nagalingga, yang kemudian kami dalami hingga berhasil ditangkap seorang pelaku inisial HM di salah satu Kedai Rumah Makan, kemarin Jumat (03/05)”, ujar AKP Henry, Rabu (12/06) di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledah, tim menemukan di dalam kantung celana yang dikenakan HM barang berupa 2 paket sabu yang dibungkus dengan 2 lembar kertas tisu.
“HM tidak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan sabu tersebut serta berencana akan mengedarkannya”, tambah Kasat.
Untuk pengembangan lebih lanjut, HM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, AKP Henry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna memerangi narkoba.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggal, kami jamin kerahasiaanya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat itu sangat penting dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kasat.
“Saat ini HM sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar AKP Henry.
#(Red)#