Simpan Narkotika Jenis Ganja, 3 Pria Berhasil Diamankan di Berastagi Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

 

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)-Satres Narkoba Polres Tanah Karo amankan 3 orang pria pemakai Narkotika jenis ganja di Berastagi pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu, sekira pukul 17.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, dimulai pertama kali, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap NAP (19) dan NS (25), yang keduanya warga Desa Rumah Berastagi, di depan salah satu minimarket di Desa Rumah Berastagi.

 

Pada saat penangkapan tersebut, keduanya baru saja hendak memarkirkan sepeda motor Supra X, yang dikendarai oleh NS, dengan NAP dibonceng dibelakang.

 

Kemudian dalam penggeledahan, ditemukan dari keduanya barang bukti satu plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP dan satu paket ganja kering seberat netto 4,95 gram yang dibalut kertas putih, yang digenggam NS.

 

“Jadi dari hasil lidik ada kami ketahui kegiatan edar gelap narkotika jenis ganja di Berastagi. Hingga kami lakukan lidik dilapangan, dan berhasil mengamankan NAP dan NS di depan minimarket di Desa Rumah Berastagi”, ujar Kasat Narkoba AKP Henry, Senin (24/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, personel kemudian mengembangkan kasus ini dan mengarah kepada DDS (20), yang juga merupakan warga Desa setempat.

 

Hingga pada pukul 17.45 WIB, petugas menangkap DDS di dalam salah satu warnet di Jln. Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi.

 

Dalam penggeledahan, kembali ditemukan 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat netto yang sama. Selain itu, juga turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar Rp 65.000.

 

AKP Henry menambahkan, dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, diketahui dari awal mula penangkapan hingga penangkapan terhadap DDS, diketahui peran ketiganya yakni NAP berperan sebagai perantara dan menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS.

 

“Setelah kami ketahui bahwa ketiganya dengan alat bukti yang cukup, diduga kuat telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja, kemudian kami langsung membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres guna proses lidik dan sidik”, pungkas Kasat Narkoba.

 

Dijelaskan Kasat, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik di antara anggota dan juga masyarakat yang memberikan informasi.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Bersama sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H.

 

Polres Tanah Karo menegaskan kembali pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika.

 

Untuk saat sekarang ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara.

 

#(Red)#