Miris, APH di Dumai Diam Terpaku Melihat Aktivitas Galian C Kian Marak di Dumai: Siapakah Backing Nya?

 

ANTARANEWS86.COM |DUMAI (RIAU)-Sungguh miris masyarakat penguna jalan terimbas debu dan tanah berserakan di sepanjang jalan bukit timah kilo meter(KM) 11 dan Kilo meter (km) 09 Di Desa Mekarsari bukit timah kecamatan Dumai selatan kota Dumai

 

Pasalnya Akibat dampak Mobil truck angkutan tanah timbun urug dari lokasi Quari Galian C Tanah timbun Kilo meter 11 dan kilo meter 09 yang diduga ilegal Tanpa izin kian meresahkan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan raya.

 

Banyak Mobil truck angkutan tanah timbun urug tak mengunakan tenda pengaman sehingga terjadi berserakan tanah timbun di sepanjang jalan raya dan menyisakan debu bagi pengguna Jalan Raya,maka di minta dinas terkait dari mulai polres Dumai,dishub Dumai dan pihak ESDM Provinsi Riau untuk turun segera kelapangan melakukan Razia penertiban gabungan.

 

Pantauan,pada Jum’at (19/07/24) telah Beroperasinya galian C ilegal di bukit timah desa’ Mekarsari kota kecamatan Dumai selatan kota Dumai,belakangan ini diam-diam kembali menjamur tanpa ada tindakan tegas Aparat penegak hukum (APH) polres Dumai dan Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau

 

Terbaru, tambang galian C tanah timbun urug yang diduga tidak ada mengantongi izin operasi produksi Secara resmi ini berlangsung di Desa Mekarsari Kecamatan Dumai selatan kota Dumai sudah kesekian kalinya, sempat tutup akibat Tanpa Izin resmi – red.

 

Seorang warga menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah dan dinas terkait ESDM Provinsi Riau.

 

’’Katanya beberapa warga inisial AR galiannya ini hanya bikin jalan semangkin rusak dan berdebu, awalnya pun sempat tutup Galian C Tanah timbun urug ini milik inisial By, akibat tidak ada kelengkapan pengurusan izin. Tapi, anehnya kok sudah mengeluarkan material tambang,’’ ungkap narasumber.

 

di lokasi bukit timah, untuk galian C tanah timbun urug yang berada akses jalur alternatif kota Dumai-Gresik di Desa Mekarsari, Kecamatan Dumai selatan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang truk pengangkut hasil galian C tanah timbun urug.

 

Terdapat kendaraan Dam truck angkutan tanah timbun urug dari berbagai kelas keluar dan masuk kawasan galian C tanah timbun urug untuk memperjualbelikan hasil galian C tambang ini ,tiada satupun yang memperhatikan kondisi para pengguna jalan raya akibat ulah nya tanah timbun urug berserakan di sepanjang Jalan Raya.

 

Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

’’Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Tempat lokasi Quari yang beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua atau tiga, tapi yang sudah beroperasi banyak lokasi tanpa terjaring Razia dinas terkait besar dugaan nya telah main mata’ bersama oknum nakal untuk memuluskan aktivitas galian c ilegal tersebut, coba lihat ratusan truck angkutan tanah timbun urug masih di parkir di pintu keluar Galian C,’’ bebernya.

 

Sementara Dinas Terkait seperti Bapenda kota Dumai, belum ada tanggapan nya, tak sempat mengungkapkan, kini Mirisnya kondisi tersebut bisa jadi berdampak meresahkan masyarakat terutama pendapatan kota Dumai belum tentu meningkatkan,dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)tak ada di perhatikan pihak pengusaha tempat Quari di kota Dumai, melalui sektor tambang seharusnya bertambah kini, masih masif.

 

Sempat terkonfirmasi sebelum nya ,ke pihak ESDM Provinsi riau ’’Informasinya izinnya masih WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’masih banyak tak lengkap bagi pemilik lahan lokasi Quari Galian C Tanah timbun urug di kota Dumai, terangnya.

 

beroperasinya galian tersebut belum menyumbang PAD di kota Dumai. ’’Setahu saya belum boleh dijual. Jadi belum masuk PAD,’’ tegasnya narasumber.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP, kota Dumai Yudha Pratama Belum terkonfirmasi atau menyatakan, melakukan penertiban perda kota Dumai kepada pemilik lokasi quari Galian C Tanah timbun urug sebagai yang berwenang melakukan penindakan tegas sesuai perwako dan perda nya.

 

Harapan masyarakat meminta kepada (APH) aparat penegak hukum kota Dumai Kapolres Dumai dan juga Dinas ESDM Provinsi Riau agar segera Tangkap pembecking atau beckUp Tanah timbun urug di kota Dumai Agar ada efek jera bagi pelaku nya sebagai ketegasan Kapolres Dumai AKBP Dhovan untuk bertindak tegas Tampa pandang bulu.

 

’’Tapi tindak lanjutnya, Satpol PP Kota Dumai Belum ada eksen sama sekali melakukan tindakan tegas penertiban Perda, harapan masyarakat meminta bisa disoundingkan ke inspektur tambang provinsi Riau’’ ungkapnya. Masyarakat inisial AD.

 

Tugas Satpol-PP kota Dumai susah seharusnya pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai Perda kota Dumai,Meski demikian Satpol-PP segera akan ada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke lapangan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat sebagai bahan aduan ke provinsi.

 

’’Satpol-pp sudah bisa masuk ketika bersinergi dan berkolaborasi dengan Bapenda kota Dumai terkait dengan pajaknya.

(Hariston)