Kematian Dollar Hutajulu Setelah Berbulan-bulan Baru Direkonstruksi Polres Toba

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Polres Toba baru melakukan rekonstruksi kasus kematian Dollar Hutajulu pada (15/4/2024) lalu.

 

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya terhadap dua orang yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu dan meninggal (15/4/2024) lalu.

 

Adegan demi adegan dilakukan Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga dengan kondisi tangan diborgol serta disaksikan kasipidum Kejaksaan Negeri Balige Yogi Hasibuan.

 

Proses rekonstruksi mendapat pengamanan puluhan personel Polres Toba, Polisi Militer, anggota Koramil-14 Silaen serta dihadiri keluarga Hutajulu dan keluarga Panjaitan.

 

Semua adegan dimulai sejak pukul 15:00 hingga pukul 19.00 oleh kedua terduga pelaku serta para saksi termasuk istri dan ipar dollar Hutajulu, Rahman Panjaitan dan mertua Dollar Hutajulu.

 

Kedua pengacara Dollar Hutajulu yaitu Panahatan Hutajulu dan pengacara Jubel Panjaitan hadir menyaksikan adegan sesuai berita acara pemeriksaan dan hasil pra rekonstruksi sebelumnya.

 

“Adegan yang diperagakan dari awal hingga akhir tidak terlihat nampak penganiayaan yang disangkakan penyidik terhadap JP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DH,” ungkap pengacara Jubel dan Berton, DR. Manotar Tampubolon SH. MH

 

Usai rekonstruksi, Kasatreskrim Polres Toba Iptu. Erikson David belum bersedia memberikan keterangan terkait rekonstruksi.

 

“Sabar ya. Penyidik lagi buat BA rekonstruksi,” ungkap Kasatreskrim Iptu. Erikson David.

 

Kedua terduga pelaku telah ditahan lebih dari 110 hari dan belum berhasil dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas pemeriksaan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan negeri Balige.

 

“Kami hadir disini dan hanya melihat rekonstruksi yang dijalankan,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Balige, Yogi Hasibuan.

 

Banyak yang menduga kalau mutasi kasat Reskrim Iptu. Wilson Panjaitan karena terkait kasus Jubel Panjaitan yang ditahan tanpa sesuai prosedur dan tidak berdasarkan barang bukti dan alat bukti sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 170.

 

Kasatreskrim Polres Toba Wilson Panjaitan dimutasi dengan jabatan baru sebagai Panit 2 unit 5 Subdit 1 Ditreskrimum Poldasu.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Toba melalui kasat Reskrim belum memberikan keterangan terkait hasil rekonstruksi dan pasal yang disangkakan kepada mereka.

(aes)