Warga Kecewa Dengan Pengelola BUMDes Desa Suka mulia, di Duga Pembelian Wahana Permainan di Nilai Sarat Korupsi 

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Pengurus DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, menerima Laporan dari Masyarakat Desa Suka mulia Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara, tentang pengelola BUMDes Desa Suka mulia, Anggaran Tahun 2023, di pergunakan untuk pengadaan wahana permainan dengan dugaan harga pembelian 1 Unit odong-odong Rp. 33.000.000, 1.Set Istana Balon Rp.58.000.000, 1.unit mobil Mitsubishi pickup Rp.63.000.000, 1.Set mandi bola Rp. 7.215.000, 1 Unit mobil-mobilan Rp. 9.350.000 di duga banyak unsur penggelembungan Anggaran dalam pembelian wahana permainan karna serba tertutup tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat dinilai sarat KORUPSI.

 

Masyarakat merasa resah dengan lumpuh nya badan usaha milik Desa (BUMDes) Yang selama ini di kelola oleh ketua BUMDes dengan Inisial SN yang ternyata bukan lagi berkembang tetapi hasil dari wahana permainan pada saat ini tidak di ketahui kemana hasil PAD nya, masyarakat geram dan kecewa.

 

Menurut keterangan dari narasumber dengan Inisial AT, SH dan PI, Pada saat Bersamaan Dengan Media Tempo86.Com Jum’at 08/11/2024, mengatakan bahwa sistem pengelolaan BUMDes setempat di nilai tertutup dengan kondisi wahana permainan pada saat ini tidak ada perawatan dan mangkrak, sudah ±: 2 bulan tidak di fungsikan, sampai di mana pertanggung jawaban pengawasan pengelola BUMDes Desa Suka mulia.

 

Masyarakat menduga Pembelian Pengadaan wahana permainan ada Penggelembungan harga tidak sesuai dengan barang, karna serba tertutup tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat dalam pembelian wahana permainan dugaan kuat sarat korupsi dalam pembelian barang.

 

Bahwa keberadaan wahana permainan seharus nya sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi Masyarakat, guna mendongkrak perekonomian masyarakat Desa, bukan untuk di jadikan ajang Bisnis memperkaya dugaan Oknum Pemdes setempat.

 

Masyarakat sangat kecewa Dengan biaya membengkak tetapi tidak ada manfaat nya di lingkungan masyarakat, Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar sampai di mana pertanggung jawaban pengelola BUMDes, hasil pendapatan selama berjalan ± 2 Tahun

 

Masyarakat Desa Suka mulia Bersama DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, meminta agar permasalahan pengelola BUMDes (Ketua Bumdes) Desa Suka Mulia, wajib di proses dan di Tindak Lanjuti.

 

Kami berharap kepada Instansi penegak Hukum POLRES Langkat KEJARI dan KEJATI-SU untuk dapat menindak kepengurusan BUMDES yang Nakal tidak transparan di duga sarat KORUPSI karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan, akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.

 

(PRD/Team)