Rapat Paripurna, RAPBD 2025 Kabupaten Toba dan Ranperda Gedung Bangunan Sah di Teken Pjs Bupati dan DPRD
TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Sinergitas antara DPRD Toba dengan Pjs Bupati Toba Dr Agustinus Panjaitan patut diacungi jempol.
Pjs Bupati tersebut belum genap bertugas 2 bulan sudah bisa menjalin kerjasama yang baik dengan pihak legislatif.
Terbukti dari prestasi nya sebelum berakhir masa tugas nya menjabat sementara Bupati Toba untuk mengisi kekosongan disebabkan Bupati Poltak Sitorus sedang cuti untuk masa kampanye pilkada dalam rangka pencalonannya ke periode kedua, RAPBD dan Ranperda gedung bangunan disahkan.
DPRD Kabupaten Toba bersama Penjabat (Pjs) Bupati Toba, Dr. Agustinus Panjaitan, resmi menandatangani persetujuan bersama terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Gedung dan Bangunan. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Toba, Kamis, 21 Nopember 2024.
Dr. Agustinus mengapresiasi DPRD Toba atas kerjasama yang solid dalam merumuskan kebijakan strategis untuk pembangunan Kabupaten Toba. Ia menekankan, RAPBD 2025 akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pemerataan infrastruktur, serta penguatan tata kelola pemerintahan. “Kita prioritaskan anggaran untuk sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Agustinus menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana. “Kami sangat menghargai dukungan dari DPRD dan masyarakat dalam proses pembahasan ini. Keputusan yang kita buat hari ini bertujuan membawa manfaat besar bagi Kabupaten Toba,” tuturnya.
Sebelum penetapan, sebanyak enam fraksi DPRD Toba masing-masing menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Ranperda APBD 2025 dan Ranperda Gedung Bangunan. Masing-masing fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua ranperda tersebut, dengan catatan agar Pemkab Toba segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis. Fraksi-fraksi tersebut meliputi PKB, NasDem, Golkar Nurani Rakyat, PDIP & PKPI, Demokrat, dan Perindo.
Dalam pembahasan, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Sabarudin Tambunan, menyampaikan bahwa proyeksi APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,274 triliun, belanja sebesar Rp1,329 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp.55 miliar. “Dengan defisit yang ada, pemerintah harus memastikan efisiensi anggaran sekaligus mengalokasikan dana secara prioritas untuk sektor strategis,” tegasnya.
Sabarudin mengingatkan pentingnya efisiensi belanja dan fokus pada sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Fraksi NasDem yang diwakili Boy Simangunsong menekankan perlunya inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, sementara Fraksi Golkar Nurani Rakyat meminta agar setiap proyek dianalisis secara mendalam untuk memastikan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Perindo, melalui Binsar Gultom, meminta agar regulasi baru disosialisasikan secara luas, sedangkan Fraksi PDIP dan PKPI menyoroti pentingnya harmonisasi antara Perda dan Perbup untuk keberhasilan implementasi.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada Penjabat Bupati Toba atas upaya kolaboratif selama pembahasan. “Kami berharap Kabupaten Toba semakin maju dalam pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Boy Simangunsong.
Menutup sambutannya, Dr. Agustinus menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama masa jabatannya sebagai Pjs Bupati, yang akan berakhir keesokan hari. “Keputusan yang kita buat hari ini menjadi berkat bagi masyarakat Toba dan membawa kabupaten ini semakin maju. Saya berterima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini adalah rangkain rembuk yang berlangsung 4 hari, yakni tanggal 7,8, 21, & 22 November 2024. Rapat penutupan berlangsung khidmat dan menghasilkan persetujuan dan kesepakatan bersama untuk menjadikan RAPBD 2025 dan Ranperda Bangunan Gedung untuk segera dijadikan Perda.
Dr. Agustinus juga mengapresiasi peran DPRD dalam pembahasan yang konstruktif. *”Keputusan ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dari DPRD demi keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini,”* katanya.
Sebelum ditetapkan, enam fraksi DPRD Toba memberikan persetujuan penuh terhadap RAPBD 2025 dan Ranperda Gedung Bangunan. Mereka adalah Fraksi PKB, NasDem, Golkar Nurani Rakyat, PDIP & PKPI, Demokrat, dan Perindo. Namun, seluruh fraksi mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda.
Ketua DPRD Toba menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Toba. *”Kami berharap, dengan disahkannya RAPBD 2025 dan Ranperda Gedung Bangunan, arah pembangunan Kabupaten Toba semakin jelas dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,”* ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat, dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat. Keputusan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Kabupaten Toba yang lebih maju dan sejahtera.
(aes)