Pasutri Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka.Korban Minta Perhatian Bapak Kapolres Langkat

 

 

LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-

Pasutri Korban penganiayaan bernama AHMADI (43) bersama dengan istrinya penduduk Dusun Tengah Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

 

Penganiayaan tersebut yang dilakukan IRV (30) penduduk Gang Dahlia Desa Teluk Bakung (Pondok Pesantren Babussalam Nurhasanah) Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan temannya benisial Irf penduduk Medan.

 

Penganiayaan tersebut yang dilakukan terhadap Pasutri (Pasangan Suami Istri) oleh kedua pelaku tepatnya pada hari Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 13.52 WIB di ladang korban Dusun VII Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura.

 

Menurut korban AHMADI kepada awak media ini, Senin (2/10/2023) di Stabat kejadi itu berawal kedua pelaku membabati/melakukan pengerusakan pohon ubi diladang saya Dusun.VII Desa Pematang Serai seluas 3 rante menggunakan parang panjang, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 13.52 WIB jadi saya bertanya kenapa kau babati pohon ubiku pelaku IRV tidak terima karena saya tanya.Kemudian mendorong-dorong saya pakai sikunya yang ditangannya memegang parang.

 

Lanjut AHMADI didampingi Kepri Tarigan.SH selaku penasehat hukumnya, dan selanjutnya IRV mengantukkan kepalanya ke kepala saya dan saya terjatuh saat saya bangun langsung didorong-dorong sambil mengeluar kata-kata keras pigi kau kata IRV yang ditirukan korban.Kemudian Istri saya mengatakan udah bang kita lapor polisi saja.Yang anehnya malam saya dilaporkan ke Polsek Tanjung pura dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.Padahal saya dan istri korbannya, tapi mereka para pelaku melaporkan saya terlebih dahulu.” Jadi saya selaku korban malah jadi tersangka di Polsek Tanjung Pura, Oleh karena itu saya selaku korban minta perhatian Bapak Kapolres Langkat”.

 

Demikian hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum AHMADI (korban red) Kepri Tarigan.SH, Senin (2/10/2023) di halaman Kantor Polres Langkat usai mendampingi kleinya menindaklanjuti surat rujukan Nomor: K/871/VII/RES.1.6/2023/Reskrim, terkait pengaduan AHMADI selaku korban dengan Nomor: STPL/B/396/VII/2023/SPKT/POLRESLANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Polres Langkat Diminta Segera Menangkap Pelakunya

 

Lanjut Kepri Tarigan.SH bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023 saya mendapingi warga Dusun Tengah Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura membuat laporan secara tertulis ke Dumas Polres Langkat yang ditandatangani 20 orang warga Desa tersebut.Pasalnya warga sudah sangat resah dengan ulah uknum-uknum preman kampung, “membawa parang (Sajam) meneror sehingga kami warga Desa Pematang Serai sangat-sangat resah “

 

Dan telah terjadi peristiwa pada tanggal 22 Juli 2023 ada orang membawa sajam berinisial IG dan IRF yang merusak tanaman milik saudara AHMADI yang sempat bterjadi penganiayaan yang dilakukan IRF terhadap saudara AHMADI dan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Langkat sesuai dengan LP/B/396/VII/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 22 Juli 2023.

 

Pada hari Kamis 28 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi intimidasi terhadap keluarga AHMADI yang dilakukan oleh Hj.NUR yang membawa IG dan seorang anak dari Purwanto yang masing-masing kedua pengawal Hj Nur ditangannya memegang parang (Sajam) bahkan dikatakan Hj.Nur ia membawa petugas, sehingga hal ini membuat masyarakat semakin resah .

 

“Kami masyarakat Desa Pematang Serai khawtir akan terjadi pertumpahan darah ,kalau hal ini tidak segera ditangani pihak berwajim kami akan melakukan perlawanan terhadap mereka”.Kami minta kepada Bapak Kapolres Langkat segera menindaklanjuti pengaduan kami tersebut, dan segera menangkap pelakunya, ucap masyarakat usai membuat laporan di dampingi penasehat hukumnya Kepri Tarigan.SH di halaman kantor Polres Langkat, Senin (2/10/2023).

#(Dedi.S)#