DPD LSM TAMPERAK Madina Akan Laporkan Terduga Pungli Di Siabu.
ANTARANEWS86.COM //-MANDAILING NATAL (SUMUT) Santer terdengar dugaan pungutan liar (Pungli) di kecamatan yang mengatasnamakan Aliansi Pers. Aliansi tersebut dinilai tidak berhak melakukan kepada para kepala sekolah-sekolah di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.
Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis mengatakan kepada media ini akan melaporkan dugaan pungli itu, Kamis, (28/03/2024) by WhatsApp.
Yakub mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan atas dugaan pungli tersebut.
” Berhubung saya masih di Medan dan akan mungkin kembali besok, namun saya sudah dapat berita dan data-data dugaan itu serta pengakuan dari beberapa Narsum” ujar Yakub
Diterangkan Yakup, Jerat hukum pungli dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
” Dugaan kami ini sudah sarat pungli dan akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Tidak ada sentimen dalam hal namun sebagai sosial kontrol inilah pungsi kami. Jangan dijadikan ajang seperti ini dengan berbagai modus untuk kepentingan sendiri atau golongan” pungkasnya.
Reporter :# (Tim /RR/M.SN)#