Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kasus Kejahatan

 

 

MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kasus kejahatan pidana umum sebanyak 65 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal,desa Pidoli Lombang kecamatan Panyabungan. Rabu(11/10/2023).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 4.278,25 gram, sabu seberat 13,97 gram, Pakaian 16 potong, senjata tajam 2 bilah, dan barang bukti lainnya.

 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan,sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang. Sedangkan,barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara di martil.

 

Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kajari Madina, Novan Hadian.

 

Kajari Madina Novan Hadian menyampaikan,pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi agenda tetap dari kejaksaan,dimana jika perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus kita musnahkan,” ungkapnya.

 

Novan berharap dengan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Madina.

 

“Semoga kedepannya, barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang. Parameter ini, menggambarkan tingkat kriminalitas di Madina semakin berkurang,” tegas Novan.

Reporter : # (M.SN/Team)#