Kesimpulan Praperadilan Fatlolon, Publik Berharap Nurani Hakim Tidak Tumpul

 

ANTARANEWS86.COM |SAUMLAKI (Tanimbar)_Sidang praperadilan penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020, telah masuk pada fase akhir dengan agenda kesimpulan. Sidang berlanjut di Pengadilan Negeri Saumlaki, Jumat (26/7/2024).

 

Publik pun menunggu dan berharap hati nurani Hakim Harya Siregar, yang merupakan hakim tunggal yang ditunjuk langsung untuk mengadili dan memutuskan perkara ini. Terhitung praperadilan ini sudah berlangsung selama lima hari sejak Selasa (16/7/2024) dan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2024) hingga hari ini.

 

Berbagai agenda mulai dari pembacaan permohonan dan gugatan dari tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, jawaban dari Kejari KKT, kemudian bukti, saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Dan Jumat ini Hakim menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

 

Hakim menanyakan kepada kedua pihak terkait kesiapan dalam menyerahkan kesimpulan praperadilan, baik Pemohon maupun Kejari menyerahkan berkas kesimpulan yang telah disusun.

 

Tim PH Fatlolon, Kilyon Luturmas, yang membacakan kesimpulan merangkum sejumlah kesalahan atau cacat prosedur serta menolak dalil-dalil dari Kejari KKT selaku termohon dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka pada 19 Juni 2024. Kesalahan atau cacat prosedur ini meliputi penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti secara tidak sah dan batal demi hukum.

 

Diakhir pembacaan berkas kesimpulan yang disusun kuasa hukum PF setebal buku sejarah Tanimbar ini, selaku pemohon mereka berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang se adil-adilnya.

 

Sementara itu, dari pihak lawan (Termohon), dalam pembacaan kesimpulan berdasarkan uraian terkait fakta hukum menyatakan bahwa seluruh dalil atau alasan yang diajukan kuasa hukum Pemohon (PF) dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga patut ditolak.

 

Lanjut termohon, agar yang mulia Hakim Tunggal dapat memerintahkan Termohon (Kejari KKT) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan membebankan biaya terhadap Pemohon, serta memohon agar hakim dapat arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang se adil-adilnya.

 

Di akhir sidang, Hakim Harya Siregar usai mendengar pembacaan kesimpulan dari Pemohon (PF) dan termohon (Kejari), kembali bertanya kepada kedua pihak, apakah ada lagi yang ingin disampaikan. Namun kedua pihak (Tim PH PF dan Kejari) hanya berucap “Cukup yang Mulia” mengakhiri pertanyaan hakim.

 

Dengan demikian, Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari, Senin (29/7/2024) dengan agenda Pembacaan Putusan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT.

(Red)