Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Laksanakan Pembersihan APS Di Wilayah Tugasnya.

 

MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Team Gabungan Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang di dampingi Babinsa Sertu Kholis Nasution dan Serda Lukman Harun Lubis dan Personil dari Polsek Lingga Bayu pada Jum’at (17/11/2023) siang sekitar jam 14.00 wib laksanakan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyalahi aturan.

 

Pada kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu sesuai dengan Dasar Hukum :

1. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undan;

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;

4. Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor 0095/PM.00.02/K.SU – 11/11/2023 tanggal 13 November 2023 Perihal Instruksi;

5. Nota Kesepakatan bersama Stakeholder dalam Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kajari Kabupaten Mandailing Natal, Kapolres Mandailing Natal, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, KODIM 0212, Satpol PP Mandailing Natal, KPU Mandailing Natal dengan Seluruh peserta Partai Politik Se – Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Anshori Batu Bara S.Pd,I memberitahukan kepada Camat Lingga Bayu untuk pelaksanaan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang melanggar Undang – Undang Pemilik dan Ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu juga meminta kepada camat agar Kasi Trantib ikut saat berlangsungnya penurunan dan pembersihan APS tersebut di lapangan.

 

Sesuai hasil pantauan awak media dilapangan pada saat berlangsung nya penertiban APS dimaksud di hadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu beserta jajaran nya, Pegawai Staf kantor Camat mewakili Kasi Trantib karena berhalangan, Babinsa Sertu Kholis dan Serda Lukman Harun Lubis dan Kapolsek Lingga Bayu AKP. H.Marlon Raja Gukguk dan sejumlah jajaran nya ikut mendampingi.

 

Saat awak media melakukan konfirmasi dengan ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Anshari Batubara S.Pd,I terkait kegiatan Pembersihan APS tersebut mengatakan,” Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Melakukan Penertiban APS yang melanggar di Kecamatan LIngga Bayu. Sebelum melakukan Penertiban Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Melaksanakan Apel siaga di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu. Dalam Apel tersebut dihadiri Forkpimcam Lingga Bayu.

 

Dalam Arahannya Ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu Anshari Batubara mengingatkan Kembali bahwa hari ini dilakukan Penertiban serentak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang melanggar peraturan perundang undangan. Adapun APS yang di tertibkan adalah APS yang terindikasi Alat Peraga Kampanye (APK) Dan Bahan Kampanye (BK). APS yang menyalahi aturan sesuai Perda.

Menambahkan ketua Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu bahwa sebelum Penertiban ini sudah dilakukan beberapa upaya pencegahan seperti menyampaikan surat himbauan kepada Pimpinan Partai Politik di Kecamatan Lingga Bayu agar melakukan penertiban secara mandiri sampai tanggal 17 November pukul 13.00 WIB. Selain itu Panwaslu Kecamatan Lingga Bayu juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa agar melakukan Koordinasi dengan Para pihak yang terlibat dalam pemasangan APS di Wilayah Kerjanya masing masing. Setelah dilajukan koordinasi

banyak APS yang sudah ditertibkan secara mandiri sebelum di tertibkan oleh Panwaslu kecamatan Lingga Bayu dan jajarannya,” sampai nya mengakhiri.

 

Reporter : #(M.SN)#