Pemkab Toba Buka 563 Formasi PPPK, Utamakan Honor Kategori K-II
TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Pemerintah Kabupaten Toba membuka 563 formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dalam pemaparannya pada rapat pengadaan PPPK yang digelar di Balai Data Kantor Bupati Toba, Rabu (9/10/2024), Sekdakab Toba, Augus Sitorus mengatakan bahwa dari jumlah formasi tersebut terdapat 137 tenaga pendidikan, 74 tenaga kesehatan dan 352 tenaga teknis.
“Untuk tenaga teknis sengaja kita perbanyak mengingat banyaknya keluhan masyarakat karena yang sudah bekerja selama 10 tahun lebih. Ada juga yang sudah 30 tahun tetapi belum beruntung,” katanya di hadapan peserta rapat dari pimpinan perangkat daerah.
Adapun kriteria pelamar PPPK adalah eks tenaga honor atau K-ll, kemudian Non-ASN yang terdaftar di database Non-ASN BKN dan aktif bekerja, kemudian tenaga Non-ASN yang aktif bekerja dipindah atau di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Toba paling tidak minimal 2 tahun tetapi belum terdaftar di database.
Menurut Sekdakab Augus Sitorus , formasi yang dibuka merupakan usulan formasi jabatan yang dibutuhkan di seluruh instansi di Kabupaten Toba untuk memenuhi kebutuhan jabatan agar sesuai dengan analisa kebutuhan kerja dan analisa jabatan.
“Supaya kita bisa meningkatkan indeks manajemen ASN atau indeks profesionalisme bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba yang dinilai secara nasional oleh Menpan RB dan juga BKN,” ujarnya.
Dirinya berharap agar informasi soal penerimaan PPPK bisa tersampaikan kepada seluruh tenaga honor.
“Namun ada kemudahan-kemudahan kepada tenaga honor yang di kategorikan K-ll. Ada sekitar 87 K-ll yang belum terangkat sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Toba ini. Oleh karena itu perlu diinformasikan seluas-luasnya kepada seluruh honorer supaya informasi seleksi ini di sampaikan,” katanya melanjutkan.
Dirinya juga meminta semua panitia yang telah ditetapkan dalam SK Bupati agar benar-benar serius dalam penerimaan PPPK.
“Jangan coba-coba minta uang apalagi pendidikan, kesehatan, dan juga teknis. Sedikitpun ada informasi, KPK langsung,” ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Dicky Aspino Tampubolon menyampaikan dasar peraturan yang mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024.
Pelaksanaan seleksi calon ASN diantaranya Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN selanjutnya keputusan Menpan RB Nomor 347 dan 348 dan 349.
Di tahun ini melalui Kemenpan RB diatur bahwasannya tidak hanya jabatan fungsional ,termasuk jabatan pelaksana.
“Jadi itu yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini ada jabatan pelaksana. Kalau sudah ada jabatan pelaksana berarti formasinya juga semakin banyak jadi ada beberapa jabatan yang kita buka. Jadi untuk tahun ini, pengadaan ASN di kabupaten Toba adalah untuk PPPK,” kata Dicky Aspino Tampubolon.
(aes)