Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik Negara Kantor wilayah DJBC Riau, Beacukai Pekanbaru dan Bea cukai Dumai
DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut, pada Selasa, 05 Desember 2023 bertempat di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean.
(TPP) Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp16.306.122.992,13.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 s/d November 2023. Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai berikut :1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar
Rp5.271.798.872,49, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
3.telepon genggam merek Apple jenis ipone sebanyak 241 diperkirakan senilai sebesar Rp 1.139.044.000 kerugian negara sebesar 285.862.154 yang di musnahkan dengan cara di potong dan di lindas alat berat.
4.sepstu bekas sebanyak 340 bags dan pakaian bekas 16 karung dengan nilai total sebesar Rp 179.856.947 yang musnahkan dengan cara di bakar
Garam sebanyak 350 bags , dengan cara di larutkan dalam air.
5.alat bantu Sek sebanyak 7 paket dengan nilai Rp 1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp. 323.546,09 yang di musnahkan dengan cara di bakar
6 barang barang lain nya berbagai jenis dan ukuran dengan nilai barang sebesar Rp. 57.945.385 dan total kerugian negara di perkirakan sebesar Rp. 5.465.260.55 di musnahkan mengunakan dengan alat berat dan di bakar.
Melalu pemusnahan ini diharapkan dapat membuat efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Dan bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh dalam perundangan -undangan
Dan berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabean dan Cukai dan bea Cukai Riau telah melakukan penyelidikan tahun 2022 sebanyak 6 kali . 2033 penyelidikan tahun 2023 sebanyak 11.kali pungkasnya
#( Hariston Siahaan)#