Pentingnya Pemikiran Yang Intelektual Dalam Mengambil Langkah Sebuah Penyelesaian

MADINA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM//Dari marak nya berseleweran di Poltar berita di Media Online , Media Cetak, di akun TikTok, dan juga di canel YouTube pemberitaan terkait masalah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) saat ini di Mandailing Natal sudah saat nya Hal ini menjadi sebuah pemikiran yang Intelektual dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Umum LIGIN RI Muhammad Sudirmin Nasution, menyampaikan hal ini kepada awak media pada Minggu (23/03/2025) di Kecamatan Lingga Bayu,” Dengan maraknya pemberitaan mengenai PETI terutama yang menjadi sorotan saat ini nampaknya yang menjadi papan atas saat ini ada beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal salah satu nya Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Ranto Baek, dan Kecamatan Muara Batang Gadis dan satu kecamatan lagi Kecamatan Kotanopan, dari lima Kecamatan yang saat ini selalu menjadi papan atas pada pemberitaan, empat Kecamatan diantara nya adalah Kecamatan yang ada di daerah wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal dimana Kabupaten Mandailing Natal itu di ketahui ada 23 Kecamatan di daerah Pantai Barat sendiri ada 7 Kecamatan terhitung dari Batang Natal, sedangkan di daerah Panyabungan dan Kotanopan ada 16 Kecamatan. Jadi dari hasil survei di lapangan yang saat ini berpotensi cuman ada beberapa kecamatan,” ujar nya.
Terkait masalah PETI ini sudah berlangsung cukup lama, dan dalam beberapa tahun belakangan ini sudah sangat merusak ekosistem alam yang ada dan bahkan salah satu contoh nya Sungai Batang Natal sampai saat ini tidak pernah nampak lagi kejernihan nya sampai Kemuara di Kecamatan Natal, belum lagi menyisakan bekas galian dan alam yang sudah porak poranda di mana – mana sehingga yang tersisa adalah gundukan tanah merah dan bebatuan.
Namun sejauh ini belum ada nampak nya penanganan yang jelas dari pihak pemerintah daerah setempat padahal sebenarnya ini sangat pas untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mandailing Natal kalau saja pihak pemerintah daerah itu dari kemaren membuatkan Perda dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) nya sesuai dengan peraturan mengenai perundang-undangan Minerba yang ada tanpa mengorbankan masyarakat yang kadang dijadikan tersangka akibat ulah dari pada PETI itu dan yang paling parah nya saat ini nampak sudah mulai menjurus kepada pembodohan dengan istilah Payung yang di bayar puluhan juta rupiah oleh pihak pengusaha tetapi aneh nya payung nya juga sering bocor namun sampai saat ini pemasukan untuk PAD daerah nya tidak juga ada.
Dengan baru di Lantik nya Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Mandailing Natal masyarakat Mandailing Natal sangat menggantungkan harapan nya agar PEMIMPIN yang Baru di Kabupaten Mandailing Natal bisa bersinergi dengan DPRD Kabupaten Mandailing Natal dalam menyelesaikan persoalan PETI ini bisa bisa tertuntaskan terutama masyarakat yang berdomisili di daerah aliran pinggiran sungai dan masyarakat yang berada di daerah muara sungai yang sudah bertahun tahun merasakan dampak dari pada PETI tersebut.
Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia adalah:
– *UU No. 4 Tahun 2009*: Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ¹.
– *UU No. 3 Tahun 2020*: Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini melakukan perubahan dan penambahan terhadap UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan dan penguatan peran BUMN ² ³.
Kedua UU ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Masyarakat Mandailing Natal sangat menginginkan sosok pemimpi yang bisa mengambil solusi dan tanpa mengorbankan kan masyarakat tetapi saya yakin dengan terbentuknya nanti Perda mengenai PETI sesuai dengan peraturan perundang-undangan mineral dan batubara yang ada dengan menetapkan wilayah WPR nya akan saling sama sama menguntungkan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan bisa meningkatkan PAD nya dan masyarakat nya juga bisa tertampung karena sudah pasti akan membuat kan karyawan yang banyak dan masih bisa memikirkan menafkahi keluarga nya masing masing.
(Tim)**