Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy ikuti Upacara Hari OTDA XXVIII tahun 2024 di Surabaya
ANTARANEWS86.COM |SURABAYA (JATIM) Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy, AP, M.AP Ikuti langsung Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya Jawa Timur, Kamis (25/04/2024).
Pj. Bupati Langkat bersama para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia mengikuti upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat” di Balaikota Surabaya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yang di gelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dimana pada tahun ini Kota Surabaya menjadi pusat terselenggaranya kegiatan tersebut.
Selaku Inspektur upacara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dalam sambutanya menyampaikan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otoda) merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi, serta instropeksi tentang bagaimana aplikasi otonomi daerah selama ini.
Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan bawah otonomi daerah merupakan hak wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Hal ini sesuai yang disampaikan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu kesejahteraan dan demokrasi.
Selain itu pada upacara peringatan hari otonomi daerah ini juga dibacakan Keputusan Presiden RI nomor 24/TK/tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Dimana Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha itu diberikan kepada sebanyak 15 orang kepala daerah berprestasi, yaitu 1 orang gubernur, 6 wali kota dan 8 bupati.
Untuk di ketahui, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang dilakukan. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
#(Sanjaya)#