Polres DUMAI ungkap kasus kejahatan modus ganjal ATM Di SPBU 

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Aparat kepolisian membekuk seorang pelaku kejahatan modus ganjal ATM, di SPBU Jalan Soekarno–Hatta Baganbesar Dumai.

 

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (01/11/23) mengatakan, tersangka pencurian modus ganjal ATM yakni AD alias SN (42), warga Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam. Tersangka ditangkap saat beraksi di TKP pada Selasa (31/10/23).

 

“Kejadian bermula saat petugas SPBU Pertamina 13.288.632 Jalan Soekarno–Hatta Dumai menerima aduan bahwa mesin ATM di sana tidak bisa masuk kartu. Petugas kemudian membuka rekaman CCTV. Ditemukan rekaman tanggal 14 Oktober 2023 tepatnya sekira pukul 09.27 WIB pagi, seorang memasukkan sesuatu ke dalam slot mesin ATM,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan aksi penjahat modus ganjal ATM tersebut, yakni pada Selasa (31/10/23) sekira pukul 16.10 WIB petang. Saat petugas SPBU yang sama melihat laki-laki yang terekam CCTV datang lagi.

 

“Mengetahui dan mengenali laki-laki yang sebelumnya terekam rekaman CCTV tersebut, petugas SPBU langsung memantau gerak-geriknya. Terlihat dari kamera CCTV tersangka sedang melancarkan aksi, dengan berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM,” ungkapnya.

 

Jika tersangka dapat mengetahui pin/password ATM korban, ia bisa menukar kartu ATM yang sejenis dengan milik korban. Sehingga ia bisa menguras uang dalam rekening korban.

 

“Setelah mengetahui percobaan tersebut, petugas SPBU bersama security SPBU langsung menuju ruangan mesin ATM dan mencegatnya di depan pintu. Tersangka lalu diserahkan ke aparat Polsek Bukit Kapur,” terangnya.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 kartu ATM Bank Mandiri, 7 kartu ATM BNI, 3 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BSI, 2 kartu ATM Bank Nagari, 2 batang korek api kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak–kotak merk Zara Man.

 

“Guna mempertanggung atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e jo 53 jo 64 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (rls)

( H. S TIM -APPI)