Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku PENCURIAN
KAB.LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Pada saat diamankan turut juga disita barang bukti berupa.
– 1 (satu) pelastik uang logam pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-Seutas tali nilon yang diujungnya diikatkan ke Besi yg dibengkokkan
-minuman Sprite 10 (sepuluh) btl
Kapolsek juga menerangkan bermula dengan adanya Laporan Pengaduan korban an Hendian,lk,40 thn,Budha,indonesia,alamat jln pemuda no 72 Kel Pekan Tanjung Pura Kec Tanjung Pura Kab.Langkat yang melaporkan.
Pada hari Rabu tanggal 11 Okt 2023 sekira pukul 03.30 wib diJl. Syekh Abdul Wahab Kel. Tanjung. Pura Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat,toko Grosir AWEN milik Pelapor dibongkar dengan cara merusak jendela tingkat dua yg digembok,dan pelaku turun ke bawah dan mengambil barang milik toko berupa 2 karton besar rokok merek club-x, 3 karton besar rokok merek gudang garam merah, 3 karton besar rokok merek surya 16, 2 karton rokok merek surya 13, seluruhnya berjumlah 10 kotak karton besar,dan uang kontan yang berada di laci kasir berjumlah lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah”‘/,
“Akibat pencurian tersebut Pelapor mengalami Kerugian materi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
AKP Surahman juga menerangkan tertangkapnya pelaku berawal Pada hari Minggu,15 Oktober 2023 sekira Pkl. 10.00, pelapor bersama anggota opsnal melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut dan menjumpai Informan yang layak dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Selasa di toko AWEN milik Pelapor HENDIAN di Jl. Syekh Abdul Wahab sekira pukul 03.30 Wib pelakunya adalah an. M.A als A,atas info tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura dan oleh Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku dan hari Selasa tanggal 17 Oktober pkl 00.30 Wib,Pelaku sedang berboncengan dengan istrinya di Desa Teluk Nibung dan oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung memberhentikan pelaku dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura, dan saat di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya,selanjutnya diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk proses hukumnya.
#(Dedi Sanjaya)#