Sat Lantas Polres Langkat Adakan Sosialisasi Dan Beri Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Taatnya Berlalulintas.
KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Sat Lantas Polres Langkat Adakan Sosialisasi serta bagikan brosur dan sticker kepada masyarakat pengguna jalan raya, juga memberi edukasi tentang Peraturan Polisi (Perpol) 02 Tahun 2023 Perubahan atas (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan edukasi kepada masyarakat untuk menimbulkan rasa kepatuhan dalam berlalulintas.
Sosialisasi pembagian brosur dan Stiker tersebut dilaksanakan di jalan umum/Jalinsum Rabu:25/10/2023 pukul 08.10.00 wib pagi, Dalam penjelasanya kepada media ANTARANEWS86.COM Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua Simanjorang, SH mengatakan, Bahwa sosialisasi ini agar dapat dipahami dan di patuhi oleh masyarakat cara berlalu-lintas dan syarat-syarat perlengkapan ijin untuk berlalulintas.
“Kami dari Satuan lalulintas Polres Langkat mengharapkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat untuk berlalulintas dimanapun berada, Karena dalam mentaati dan mematuhi peraturan cara berlalu-lintas dapat menciptakan Kamseltibcarlantas bagi kedua pihak baik pengguna jalan maupun kami dari Satuan Lalulintas khususnya Polres Langkat, sebutnya.
Sosialisasi pembagian Brosur dan Sticker kepada pengendara di jalanan umum yang dilaksanakan pada pagi hari ini guna penyampaian langsung kepada masyarakat atas perubahan Peraturan Polisi (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan edukasi kepada masyarakat untuk menimbulkan rasa kepatuhan dan kenyamanan dalam berlalulintas, tutupnya.
#(Dedi S)#