Satres Narkoba Polres Karo Amankan Dua Pria Asal Binjai Kuasai Narkotika Jenis Sabu di Kabanjahe

 

ANTARANEWS86.COM //-KABUPATEN KARO (SUMUT) Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Simpang 3 Samura, pada Kamis, (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

 

Dua orang tersebut adalah laki-laki yang berinisial AAS (31), warga Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41), warga Kel. Kartini, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.

 

“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Dilanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Simpang 3 Samura Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 buah potongan plastik assoy warna hitam.

 

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah”jelas Kasat.

 

Turut juga diamankan 2 unit handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

 

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.

 

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara” tutup Kasat.

 

#(Z,e)#