Simpan Sabu Dalam Tas, Moneng Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo di Kuta Buluh

 

ANTARANEWS86.COM //- KABUPATEN KARO (SUMUT) Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat penyalahguna narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, (16/03/2024) sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo tepatnya di lokasi kuburan.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT als Moneng (30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo.

 

“Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu (16/03) kemarin” kata Hendry, Senin, (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Saat penangkapan tersebut, ditemukan dari dalam tas sandang Moneng yang dikenakannya ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

 

Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Saat ini Moneng, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik. Lebih lanjut Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(red)#