UMK kota DUMAI tahun 2024 naik 3.87 persen
DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, bersama dewan pengupahan telah menyepakati UpahBM Minimun Kota (UMK) Kota Dumai pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.867.295.
“Sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, Bagian Hukum Setdako Dumai, Apindo, Kadin dan serikat pekerja dan angkanya sudah dapat saat ini. Tinggal ditetapkan oleh Wali Kota Dumai,” kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, dengan sudah disepakati itu, maka UMK Kota Dumai pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar kenaikan sebesar 3,87 persen atau Rp 144.016.
“UMK Dumai tahun 2023 sebesar Rp 3.723.278, dengan kenaikan sebesar 3,87 persen UMK Dumai Tahun 2024 meningkat sebesar Rp 3.867.295,” tuturnya.
Dijelaskanya, penetapan UMK 2024 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Surat Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/14539, Tanggal 21 November 2023, Perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau.
Diterangkan Bowo, berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Dumai, melaksanakan rapat bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Jalan Kesehatan, Kota Dumai yang dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai.
Diakuinya, berdasarkan hasil rapat, bahwa dengan jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai 17 orang, diambil voting 16 hak suara dengan pilihan alpha 0,3 sebanyak 9 orang dan alpha 0,2 sebanyak 7 orang, dengan hasil tersebut disepakati nilai alpha 0,3 dengan
Bowo menerangkan, memperhatikan situasi dan dinamika yang ada pada rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai, maka berdasarkan persetujuan 16 orang Dewan Pengupahan Kota Dumai memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Dumai untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295.
#(pewarta Haris. S)#