Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku Tindak pidana Perbuatan Cabul.

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kelurahan Tanjung Selamat Kabupaten Langkat minggu(20/8/2023)

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama K,telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa,17 0ktober 2023.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama A warga Kecamatan Sei Lepan bahwa anaknya yang bernama N,umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku K.

 

Kejadian ini awal mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023,pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan,punggung dan paha serta memegangi kaki N.

 

Mendapat info tersebut kemudian A langsung

menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat A menanyakan perihal kejadian tersebut,N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K tepatnya di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.

 

Pada saat A beserta keluarganya,Kadus dan Kepling menjumpai K terlapor,K mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N,Atas kejadian tersebut kemudian A merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa K akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

#(Dedi Sanjaya)#