Zulkarnaen Dalimunthe Anggota DPRD Tapsel Dapil Batang Toru Di Laporkan Ke Polisi Gara – Gara Usir Wartawan
TAPANULI SELATAN (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Anggota DPRD Tapsel selaku Ketua Komisi B, Zulkarnaen Dalimunthe dari Partai Golkar Dapil Batangtoru, akhirnya dilaporkan ke Polisi Resort (polres) Tapanuli Selatan (Sumut), Rabu, (6/12/2023).
Pasalnya laporan tersebut dibuat lantaran Ketua Komisi B tersebut diduga telah menghalang halangi tugas jurnalis dengan mengusir wartawan dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang wartawan media online JarrakPos.com, yang hendak meliput kegiatan RDP beberapa waktu lalu, namun diusir oleh Ketua Komisi B, Zulkarnaen Dalimunthe.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023.
Dalam paparan kronologi laporan disebutkan, bahwa pelapor atas nama Ali Imran telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jl. Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD.
Usai membuat Laporan Polisi, Ali Imran berharap penegakan hukum atas laporannya berjalan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kita berharap dan percaya kepada Polres Tapanuli Selatan dapat bekerja secara profesional dalam penegakan hukum, yang mana seorang Jurnalis tidak boleh dihalang – halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam menghimpun informasi, karena hal tersebut diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 1999,” harap Imran usai memberikan keterangan laporan di Polres Tapanuli Selatan.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal (6/12/ 2023) sekira pukul 12.00 Wib saat korban a.n. Ali Imran selaku wartawan/jurnalis dari media JarrakPos.com bersama dengan saksi a.n. Julpan Tambunan selaku wartawan / jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di desa Kilang Papan Kec. Sipirok untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) pembagian Deviden, PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang .
Kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor a.n. Zulkarnaen Dalimunthe. Pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung .
Tidak berapa lama pelapor dan saksi didatangi oleh saksi a.n. Eddy Arryanto Hasibuan berbicara yang kemudian mengusulkan agar pelapor dan saksi dapat masuk ke ruangan rapat untuk melakukan tugas sebagai wartawan / jurnalis meliput tentang rapat RDP tersebut, dan hingga rapat tersebut berakhir pelapor dan saksi tidak dapat meliput di dalam ruangan rapat di kantor DPRD Kab. Tapsel tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor dan saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
Reporter : #(M.SN)#